Data Lokasi Anda Kini Dilindungi Secara Konstitusional: Mahkamah Agung Membatasi Surat Perintah Geofence
Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa data lokasi ponsel pintar dilindungi oleh Amandemen Keempat, sehingga membatasi jangkauan surat perintah pembatasan wilayah geografis (geofence).