Prancis Mengesahkan Undang-Undang Bersejarah tentang Bantuan Kematian di Tengah Perdebatan Etika yang Sengit
Parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang penting tentang bantuan mengakhiri hidup bagi orang dewasa yang sakit parah, menandai perubahan besar dalam undang-undang akhir hayat di negara tersebut.

Dalam perkembangan penting bagi sejarah legislatif Prancis, Majelis Nasional telah menyetujui rancangan undang-undang penting yang mengizinkan euthanasia. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada hari Rabu dengan suara 291 berbanding 241, menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan negara terhadap perawatan akhir hayat dan otonomi tubuh.
Lingkup Legislasi
Undang-undang baru ini memperkenalkan kerangka hukum bagi orang dewasa yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengancam jiwa yang berada pada stadium lanjut atau terminal. Dengan kriteria yang ketat, individu yang memenuhi syarat dapat meminta zat mematikan, yang dapat diberikan sendiri atau disediakan oleh tenaga kesehatan jika pasien secara fisik tidak mampu melakukan tindakan tersebut sendiri.
Untuk memenuhi syarat, pasien harus warga negara Prancis atau penduduk tetap yang sepenuhnya mampu membuat keputusan 'bebas dan berdasarkan informasi' mengenai proses akhir hidup mereka.Perspektif Politik dan Etika
Presiden Emmanuel Macron, yang berkomitmen untuk menempuh jalan ini pada tahun 2022, memuji langkah tersebut sebagai pemenuhan janji kepada publik Prancis. Di media sosial, Macron menekankan perlunya pendekatan 'berbasis dialog' terhadap isu etika yang begitu mendalam. Para pendukung, termasuk organisasi seperti asosiasi untuk hak untuk meninggal dengan bermartabat, berpendapat bahwa RUU tersebut memberikan otonomi penting kepada pasien yang menghadapi penderitaan yang tak teratasi.
Sebaliknya, RUU tersebut menghadapi perlawanan keras. Para kritikus, mulai dari segmen sayap kanan Partai Reli Nasional hingga para pemimpin agama, telah menyatakan keprihatinan mendalam atas potensi penyalahgunaan dan implikasi yang lebih luas terhadap kesucian hidup. Gereja Katolik telah menjadi penentang yang vokal, dengan beberapa pejabat menyarankan tindakan hukuman bagi para pembuat undang-undang yang mendukung RUU tersebut.
Selain itu, Senat yang dipimpin oleh kelompok konservatif sebelumnya menentang undang-undang tersebut, sehingga membuka jalan bagi potensi pengawasan hukum lebih lanjut oleh Dewan Konstitusi Prancis. Jika Dewan memberikan persetujuannya, Prancis akan bergabung dengan kelompok kecil negara-negara progresif, termasuk Belgia, Belanda, Swiss, dan Kanada, dalam melegalkan hak-hak untuk mengakhiri hidup dengan bantuan medis.